460/Pdt.G/2023/PA.Mto
| Nomor | 460/Pdt.G/2023/PA.Mto |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mto |
| Panjang Dokumen | 48.839 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Anggi Setiawan bin M. Sukir ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Fenni Ela Safitri binti Joko Listiono ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Tebo; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →