45/Pdt.P/2024/PA.Lbg
| Nomor | 45/Pdt.P/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 68.683 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Predo Pratama, tempat tanggal lahir, Pagar Agung, 03 Juli 2009, umur 15 (lima belas) tahun 4 (empat) bulan, serta anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Yanita, tempat tanggal lahir, Tunggang, 31 Januari 2009, umur 15 (lima belas) tahun 9 (sembilan) bulan untuk melaksanakan pernikahan; Membebankan kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →