Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

45/Pdt.P/2024/PA.Lbg

Nomor45/Pdt.P/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lbg
Panjang Dokumen68.683 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Predo Pratama, tempat tanggal lahir, Pagar Agung, 03 Juli 2009, umur 15 (lima belas) tahun 4 (empat) bulan, serta anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Yanita, tempat tanggal lahir, Tunggang, 31 Januari 2009, umur 15 (lima belas) tahun 9 (sembilan) bulan untuk melaksanakan pernikahan; Membebankan kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →