Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

45/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr

Nomor45/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Jkt.Utr
Panjang Dokumen12.356 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor 45/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr dikabulkan. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 135.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →