Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

458/Pdt.G/2023/PA.Pkp

Nomor458/Pdt.G/2023/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Pkp
Panjang Dokumen36.226 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu Bain Shugra Tergugat (F ) terhadap Penggugat (S ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 385000,- ( tiga ratus delapan puluh limaribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →