Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

456/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor456/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen20.859 karakter

Amar Putusan

Membatalkan perkara Nomor 456/Pdt.G/2022/PA.Brb Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →