Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4561/Pdt.G/2022/PA.Tsm

Nomor4561/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tsm
Panjang Dokumen33.069 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yudi Guntara bin Asep) terhadap Penggugat (Delis Juariah binti Aep Pardian); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →