4561/Pdt.G/2022/PA.Tsm
| Nomor | 4561/Pdt.G/2022/PA.Tsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tsm |
| Panjang Dokumen | 33.069 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yudi Guntara bin Asep) terhadap Penggugat (Delis Juariah binti Aep Pardian); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →