4552/Pdt.G/2022/PA.Tsm
| Nomor | 4552/Pdt.G/2022/PA.Tsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tsm |
| Panjang Dokumen | 36.936 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat ( Wawan Darmawan bin Apendi ) terhadap Penggugat ( Neneng Anggraeni binti Abdul Hamid ); 4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2022 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →