Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4552/Pdt.G/2022/PA.Tsm

Nomor4552/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tsm
Panjang Dokumen36.936 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat ( Wawan Darmawan bin Apendi ) terhadap Penggugat ( Neneng Anggraeni binti Abdul Hamid ); 4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2022 Pengadilan Agama Tasikmalaya;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →