454/Pdt.G/2023/PA.Mto
| Nomor | 454/Pdt.G/2023/PA.Mto |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Mto |
| Panjang Dokumen | 16.362 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 454/Pdt.G/2023/PA.Mto selesai karena dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp167.000,00(seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →