Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

44/Pdt.P/2025/PN Ktn

Nomor44/Pdt.P/2025/PN Ktn
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Ktn
Panjang Dokumen42.729 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, mengubah nama anak Pemohon dari Pasha Masashi Dianta menjadi Rahmat Hidayah.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →