44/Pdt.P/2024/PA.Ksn
| Nomor | 44/Pdt.P/2024/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Ksn |
| Panjang Dokumen | 47.355 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Men etapkan anak yang bernama Muhammad Shazad Setiawan , lahir di Samba Bakumpai, tanggal 16 Oktober 2021 adalah anak dari Pemohon I (Roni Dwi Setiawan bin Robby Indrawan) dan Pemohon II (Rabiatul Adhawiyah binti Susianto) ; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan kelahiran anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Katingan; 4 . Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →