Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

44/Pdt.P/2023/PN Mgg

Nomor44/Pdt.P/2023/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen47.527 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp139.500,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →