44/Pdt.G/2023/PN Pnj
| Nomor | 44/Pdt.G/2023/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 287.942 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat pada putusan ini, dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.748.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →