Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

44/Pdt.G.S/2022/PN Pml

Nomor44/Pdt.G.S/2022/PN Pml
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Pml
Panjang Dokumen35.765 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan sebagian gugatan penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →