Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

44/PDT/2023/PT PDG

Nomor44/PDT/2023/PT PDG
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_PDG
Panjang Dokumen33.774 karakter

Amar Putusan

Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →