Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

44/G/2024/PTUN.PLG

Nomor44/G/2024/PTUN.PLG
Jenistun — G
Tahun2024
PengadilanPTUN.PLG
Panjang Dokumen261.561 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya. Tergugat dihukum untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 530/Keramasan dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.804.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →