Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

44/G/2024/PTUN.DPS

Nomor44/G/2024/PTUN.DPS
Jenistun — G
Tahun2024
PengadilanPTUN.DPS
Panjang Dokumen351.563 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat dan Penggugat II Intervensi tidak diterima. Para Penggugat dan Penggugat II Intervensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp475.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →