447/Pdt.G/2023/PA.Mt
| Nomor | 447/Pdt.G/2023/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 162.238 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Adhitya Sri Hartanto Bin Sri Hartoto), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Suchytra Binti Ali Amran), di depan sidang Pengadilan Agama Metro; Dalam Rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa ; a. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); b. Mut?ah berupa berupa emas 24 karat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →