Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

447/Pdt.G/2023/PA.Mt

Nomor447/Pdt.G/2023/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Mt
Panjang Dokumen162.238 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Adhitya Sri Hartanto Bin Sri Hartoto), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Suchytra Binti Ali Amran), di depan sidang Pengadilan Agama Metro; Dalam Rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa ; a. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); b. Mut?ah berupa berupa emas 24 karat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →