446/Pdt.G/2023/PA.Mto
| Nomor | 446/Pdt.G/2023/PA.Mto |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mto |
| Panjang Dokumen | 44.517 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon. Mengizinkan Pemohon ( Eko Sudarmanto bin Widarto ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Wariyanti binti Wagimin ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Tebo. Menyatakan antara Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan pada tanggal 12 Desember 2023 sebagai berikut: Pasal 1 Bahwa Pemohon bersedia memberikan mut?ah kepada Termohon berupa satu setel mukena berwarna kuning emas dan nafkah lampau selama 9 bulan sejak bulan April 2023…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →