445/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
| Nomor | 445/Pdt.P/2025/PA.K.Kps |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.K.Kps |
| Panjang Dokumen | 43.402 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( Dailami bin Subli ) dengan Pemohon II ( Lisa Dahliani binti Hadiani ) yang dilangsungkan pada tanggal 22 Oktober 2015, bertempat di rumah orang tua Pemohon II yang beralamat di Harapan Baru, RT. 001, RW. 001, Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →