444/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
| Nomor | 444/Pdt.P/2025/PA.K.Kps |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.K.Kps |
| Panjang Dokumen | 45.936 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( Alviannor bin Safarudin ) dengan Pemohon II ( Indah Sapitri binti Hadiani ) yang dilangsungkan pada hari Jumat, tanggal 11 Maret 2024, bertempat di rumah orangtua Pemohon II di Harapan Baru, RT. 001, RW. 001, Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →