Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

442/Pdt.G/2023/PA.TDN

Nomor442/Pdt.G/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.TDN
Panjang Dokumen62.835 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persdiangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat terhadap Penggugat Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah rupiah); Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah rupiah);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →