441/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 441/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 66.946 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama ( RANGGI MAISYA PUTRI BINTI ERDI AGUSTIAN ) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ( MUHAMMAD BILLY RAMADHANI BIN SAMINO ) di KUA Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →