441/Pdt.P/2022/PA.Kjn
| Nomor | 441/Pdt.P/2022/PA.Kjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kjn |
| Panjang Dokumen | 60.744 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan Dispensasi bagi anak perempuan para Pemohon yang bernama Wiwik Fitriasari binti Abdul Rohim untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama Matlaul Anwar bin Rejo Utomo; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.260.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →