Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

440/Pdt.P/2022/PA.Kjn

Nomor440/Pdt.P/2022/PA.Kjn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Kjn
Panjang Dokumen61.347 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Khusnul Fikriyah binti Khusaeni) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Cimulyo bin Casmadi); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.000,00,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →