440/Pdt.P/2022/PA.Kjn
| Nomor | 440/Pdt.P/2022/PA.Kjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kjn |
| Panjang Dokumen | 61.347 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Khusnul Fikriyah binti Khusaeni) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Cimulyo bin Casmadi); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.000,00,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →