Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

43/Pdt.G/2023/PN Gto

Nomor43/Pdt.G/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen124.287 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp319.500,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →