Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

43/Pdt.G.S/2025/PN Kng

Nomor43/Pdt.G.S/2025/PN Kng
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Kng
Panjang Dokumen20.073 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Para Tergugat dihukum membayar utang sejumlah Rp318.014.448,00 dan biaya perkara Rp276.000,00 secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →