439/Pdt.G/2023/PA.Pkp
| Nomor | 439/Pdt.G/2023/PA.Pkp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkp |
| Panjang Dokumen | 33.457 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (t) terhadap Penggugat (a); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345000,- ( tiga ratus empat puluh limaribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →