Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

439/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor439/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen24.062 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Menolak gugatan Penggugat secara verstek. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →