438/Pdt.P/2024/PA.Pwl
| Nomor | 438/Pdt.P/2024/PA.Pwl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwl |
| Panjang Dokumen | 56.809 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Ayu Amalia binti Hawa Ali untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Rahmadi bin Ramli ; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →