437/Pdt.G/2023/PA.LK
| Nomor | 437/Pdt.G/2023/PA.LK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.LK |
| Panjang Dokumen | 59.427 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Silpa Apridho bin Bakhtar Agus ) terhadap Penggugat ( Sari Desiana Putri binti Erman ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →