435/Pdt.P/2022/PA.Kjn
| Nomor | 435/Pdt.P/2022/PA.Kjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kjn |
| Panjang Dokumen | 61.399 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Firda Sulistiyana binti Kasdi) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Faisal Abdulllah bin Solikhin); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 495.000,00,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →