Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

435/Pdt.P/2022/PA.Gtlo

Nomor435/Pdt.P/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen15.111 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 435/Pdt.P/2022/PA. Gtlo. dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →