435/Pdt.P/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 435/Pdt.P/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 15.111 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 435/Pdt.P/2022/PA. Gtlo. dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →