Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

4351/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor4351/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen83.896 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Menolak permohonan Pemohon Konvensi ; DALAM REKONVENSI: Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →