4351/Pdt.G/2022/PA.Bbs
| Nomor | 4351/Pdt.G/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 83.896 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Menolak permohonan Pemohon Konvensi ; DALAM REKONVENSI: Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →