434/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
| Nomor | 434/Pdt.P/2025/PA.K.Kps |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.K.Kps |
| Panjang Dokumen | 41.553 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( Budiyono bin Arjo Marijan ) dengan Pemohon II ( Rumiati binti Sipan ) yang dilangsungkan pada tanggal 19 September 2002 di Kolam Kanan, Sidorejo, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →