Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

434/Pdt.P/2025/PA.K.Kps

Nomor434/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.K.Kps
Panjang Dokumen41.553 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( Budiyono bin Arjo Marijan ) dengan Pemohon II ( Rumiati binti Sipan ) yang dilangsungkan pada tanggal 19 September 2002 di Kolam Kanan, Sidorejo, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →