434/Pdt.P/2024/PA.LLG
| Nomor | 434/Pdt.P/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 62.820 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan Dispensasi kepada Pemohon I (Pikri Baharudin bin Jakaria) dan Pemohon II (Siti Hodijah binti Muhamdni) untuk menikahkan anaknya yang bernama Deri Saputra bin Pikri Baharudin, umur 188 tahun, dengan seorang perempuan bernama Betia Paradila binti Mas Madia umur 19 tahun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →