433/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
| Nomor | 433/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Jkt.Pst |
| Panjang Dokumen | 46.300 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum membayar kewajiban sisa pembayaran sebesar Rp702.060.000,00 dan biaya perkara sebesar Rp1.010.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →