Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

433/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst

Nomor433/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN_Jkt.Pst
Panjang Dokumen46.300 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum membayar kewajiban sisa pembayaran sebesar Rp702.060.000,00 dan biaya perkara sebesar Rp1.010.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →