Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

43/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor43/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-06
Panjang Dokumen167.155 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SUCIPTO NUGROHO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama. Pidana pokok: 9 bulan penjara dan pidana tambahan: dipecat dari dinas Militer TNI AD.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →