43/K_PM.I/2022/PM.I-06
| Nomor | 43/K_PM.I/2022/PM.I-06 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-06 |
| Panjang Dokumen | 167.155 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SUCIPTO NUGROHO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama. Pidana pokok: 9 bulan penjara dan pidana tambahan: dipecat dari dinas Militer TNI AD.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →