Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

43/K_PM.I/2024/PM.I-01

Nomor43/K_PM.I/2024/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-01
Panjang Dokumen68.614 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Prada Rezki Gusnandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →