Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/Pid.Sus/2023/PN Msh

Nomor42/Pid.Sus/2023/PN Msh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Msh
Panjang Dokumen127.770 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →