Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/Pdt.P/2026/PA.Pra

Nomor42/Pdt.P/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen50.955 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon (Moh. Haerul Hadi Bin Ismail) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Nadif Zayan Bin Ismail, NIK: 5202020611090005, tempat tanggal lahir Jelantik, 06 November 2009, Agama Islam; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →