42/Pdt.P/2026/PA.Kra
| Nomor | 42/Pdt.P/2026/PA.Kra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kra |
| Panjang Dokumen | 54.119 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, memberi dispensasi perkawinan kepada anak Pemohon yang bernama YAYUK ASTUTI BINTI SETU untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama RIBUT CAHYADI BIN SARNO; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →