42/Pdt.P/2026/PA.Kdl
| Nomor | 42/Pdt.P/2026/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 47.210 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Romadhon Kahar Bin Kasmaniyanto) dan Pemohon II (Amanah Binti Soleh) keduanya beralamat di Desa Nolokerto, RT. 006 RW. 005, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal terhadap anak yang bernama Amira Zifana Vanessa, lahir di Kendal, pada tanggal 25 Januari 2023; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →