Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/Pdt.P/2026/PA.Kdl

Nomor42/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen47.210 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Romadhon Kahar Bin Kasmaniyanto) dan Pemohon II (Amanah Binti Soleh) keduanya beralamat di Desa Nolokerto, RT. 006 RW. 005, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal terhadap anak yang bernama Amira Zifana Vanessa, lahir di Kendal, pada tanggal 25 Januari 2023; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →