42/Pdt.P/2025/PA.Blp
| Nomor | 42/Pdt.P/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Blp |
| Panjang Dokumen | 20.994 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Amirullah binti Abdullah dengan Pemohon II Nurliana binti Salinri yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27 November 2002 Miladiyah , di Dusun Salulombu, Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →