42/Pdt.P/2022/PA.Skr
| Nomor | 42/Pdt.P/2022/PA.Skr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Skr |
| Panjang Dokumen | 67.359 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Lastri Setia Ningsih binti Hadi Susilo untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun dengan seorang laki-laki yang bernama M. Irfan Nurdiansyah alias Muhammad Irfan Nurdiansyah bin Dedi Suryadi ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →