42/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 42/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 40.485 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Junaedi bin Muhamad Edy) dan Pemohon II (Hasniati binti Lasaja) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019 bertempat di Waturia Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka; 3. Menetapkan seorang anak bernama Muhammad Hafizh, lahir di Maurole, pada tanggal 31 Agustus 2020, jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah Pemohon I dan Pemohon II; 4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →