Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/Pdt.G/2026/PA.MTK

Nomor42/Pdt.G/2026/PA.MTK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA MTK
Panjang Dokumen43.638 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard/NO ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 224.000,00 (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →