Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/Pdt.G/2025/PN Btg

Nomor42/Pdt.G/2025/PN Btg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Btg
Panjang Dokumen28.027 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan oleh penggugat dinyatakan sah. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp359.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →