Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/Pdt.G/2023/PN Bla

Nomor42/Pdt.G/2023/PN Bla
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen13.716 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor 42/Pdt.G/2023/PN Bla dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp205.750,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →