Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/Pdt.G.S/2023/PN Wng

Nomor42/Pdt.G.S/2023/PN Wng
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Wng
Panjang Dokumen67.397 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan sebagian, menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum mereka membayar sisa hutang sebesar Rp. 30.543.830.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →