42/Pdt.G.S/2023/PN Wng
| Nomor | 42/Pdt.G.S/2023/PN Wng |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wng |
| Panjang Dokumen | 67.397 karakter |
Amar Putusan
Gugatan penggugat dikabulkan sebagian, menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum mereka membayar sisa hutang sebesar Rp. 30.543.830.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →