Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

42/G_TF/2022/PTUN.PBR

Nomor42/G_TF/2022/PTUN.PBR
Jenistun — G_TF
Tahun2022
PengadilanPTUN.PBR
Panjang Dokumen537.695 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk melakukan pemulihan kerusakan lingkungan hidup di Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →